Man Jadda Wajada

Siapa Yang Bersungguh-Sungguh Dia Yang Akan Berhasil



Penggunaan emas sebagai perhiasan bagi laki-laki kaum muslimin sudah jelas keharamannya dan ini sudah kita ketahui bersama. Namun bagaimana hukum penggunaan emas putih dalam Islam? Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel tentang Hukum Cincin Kawin yang saya posting sebelumnya. 

Diriwayatkan dari Abdulloh bin Amr bin al ‘Ash bahwasanya Rasululloh saw bersabda, ”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Alloh mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Alloh mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)


Pengharaman ini khusus bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ali bahwasanya Nabi saw mengambil sebuah sutera dan menjadikannya di sebelah kanannya dan mengambil sebuah emas dan menjadikannya di sebelah kirinya kemudian beliau saw bersabda,”Sesungguhnya kedua jenis ini haram bagi kaum laki-laki dari umatku.” (HR. An Nasai dan Abu daud) demikian juga sabdanya saw,”Dihalalkan (mengenakan) sutera dan emas bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.” (HR. Ahmad)

Sebelumnya kita perlu memperjelas definisi emas putih. Dalam masyarakat kita, yang disebut emas putih bisa berupa emas kuning yang berwarna putih (entah karena disepuh atau dicampur dengan unsur logam lainnya) atau platina. Keduanya adalah dua unsur yang berbeda. 

Definisi emas seperti dikutip dari id.wikipedia.org adalah : "Emas adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Au (bahasa Latin: 'aurum') dan nomor atom 79. Sebuah logam transisi (trivalen dan univalen) yang lembek, mengkilap, kuning, berat, "malleable", dan "ductile". Emas tidak bereaksi dengan zat kimia lainnya tapi terserang oleh klorin, fluorin dan aqua regia. Logam ini banyak terdapat di nugget emas atau serbuk di bebatuan dan di deposit alluvial dan salah satu logam coinage. Kode ISOnya adalah XAU. Emas melebur dalam bentuk cair pada suhu sekitar 1000 derajat celcius.
Emas merupakan logam yang bersifat lunak dan mudah ditempa, kekerasannya berkisar antara 2,5 – 3 (skala Mohs), serta berat jenisnya tergantung pada jenis dan kandungan logam lain yang berpadu dengannya. Mineral pembawa emas biasanya berasosiasi dengan mineral ikutan (gangue minerals). Mineral ikutan tersebut umumnya kuarsa, karbonat, turmalin, flourpar, dan sejumlah kecil mineral non logam. Mineral pembawa emas juga berasosiasi dengan endapan sulfida yang telah teroksidasi. Mineral pembawa emas terdiri dari emas nativ, elektrum, emas telurida, sejumlah paduan dan senyawa emas dengan unsur-unsur belerang, antimon, dan selenium."
Definisi platina seperti dikutip dari id.wikipedia.org adalah : "Platina adalah suatu unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki lambang Pt dan nomor atom 78. Sebuah logam transisi yang berat, "malleable", "ductile", berharga, berwarna putih-keabuan. Platinum tahan karat dan terdapa dalam beberapa bijih nikel dan copper."

Apabila emas putih yang dimaksud adalah emas kuning (Aurum) yang dicampur dengan unsur-unsur logam putih, seperti nikel, palladium sehingga merubah warna aslinya dari kuning menjadi putih maka hukum mengenakan ‘emas putih’ ini bagi seorang laki-laki adalah haram dikarenakan penyepuhan tersebut tidaklah menghilangkan zat aslinya yaitu emas kuning (Aurum), sebagaimana hadits Rasululloh saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Rasululloh saw melihat sebuah cincin dari emas ditangan seorang laki-laki maka beliau saw pun melepas dan membuangnya. Dan beliau saw bersabda,”Salah seorang diantara kalian sengaja menginginkan bara api dari neraka dengan mengenakannya (cincin emas) ditangannya.’ Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasululloh saw pergi,’Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.’ Orang itu berkata,’Tidak, demi Alloh aku tidak akan mengambilnya selama-lamanya, sesungguhnya Rasululloh saw telah membuangnya.” (HR. Muslim)

Jadi emas warna apa pun, baik putih, merah atau yang lainnya selama ia hanyalah sepuhan yang dilakukan pada emas kuning maka hukumnya haram bagi laki-laki untuk dikenakan.

Adapun apabila emas putih yang dimaksudkan adalah platina maka ia tidaklah termasuk dalam golongan emas (Aurum). Ia memang termasuk kategori logam yang mahal bahkan ada yang mengatakan bahwa harganya 4 – 5 kali lebih mahal daripada emas. Dengan demikian diperbolehkan bagi kaum pria untuk mengenakannya dikarenakan tidak ada dalil-dalil syariat yang menunjukkan pengharamannya terhadap laki-laki.

Penamaan masyarakat selama ini bahwa platina adalah emas putih tidaklah menjadikannya haram karena ia hanyalah sebatas penamaan yang pada hakekatnya ia bukanlah emas, sebagaimana mahalnya harga platina juga tidak menjadikannya haram untuk dikenakan oleh kaum laki-laki.

Sumber : Ustadz Sigit Pranowo, Lc. al-Hafidz (eramuslim.com)

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Berlangganan

Enter your email address:

animasi bergerak naruto

Assalamu'alaikum....

"Tetaplah Rendah Hati Meski Diberi Kelebihan , Karena Cahaya Ilmu Takkan Hadir Direlung Hati Yang Angkuh"


Artikel Pilihan

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers


SILAHKAN COPY PASTE


Anda DIPERBOLEHKAN KOPI PASTE Semua Artikel atau Tulisan yang Ada disini

Syaratnya satu: Cantumkan Link Blog ini di dalam Artikel yang Anda KOPI PASTE!!

Info Pengunjung Hari Ini

Kategori

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
free counters