Penggunaan
emas sebagai perhiasan bagi laki-laki kaum muslimin sudah jelas
keharamannya dan ini sudah kita ketahui bersama. Namun bagaimana hukum
penggunaan emas putih dalam Islam? Artikel ini merupakan lanjutan dari
artikel tentang Hukum Cincin Kawin yang saya posting sebelumnya.
Diriwayatkan
dari Abdulloh bin Amr bin al ‘Ash bahwasanya Rasululloh saw bersabda,
”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam
keadaan mengenakannya maka Alloh mengharamkan baginya emas di surga. Dan
barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih
dalam keadaan mengenakannya maka Alloh mengharamkan baginya sutera di
surga.” (HR. Ahmad)
Pengharaman
ini khusus bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan, sebagaimana hadits
yang diriwayatkan dari Ali bahwasanya Nabi saw mengambil sebuah sutera
dan menjadikannya di sebelah kanannya dan mengambil sebuah emas dan
menjadikannya di sebelah kirinya kemudian beliau saw
bersabda,”Sesungguhnya kedua jenis ini haram bagi kaum laki-laki dari
umatku.” (HR. An Nasai dan Abu daud) demikian juga sabdanya
saw,”Dihalalkan (mengenakan) sutera dan emas bagi kaum wanita dari
umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.” (HR. Ahmad)
Sebelumnya kita perlu memperjelas definisi emas putih. Dalam masyarakat kita, yang disebut emas putih bisa berupa emas kuning yang berwarna putih (entah karena disepuh atau dicampur dengan unsur logam lainnya) atau platina. Keduanya adalah dua unsur yang berbeda.
Definisi emas seperti dikutip dari id.wikipedia.org adalah : "Emas adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Au (bahasa Latin: 'aurum') dan nomor atom 79. Sebuah logam transisi (trivalen dan univalen) yang lembek, mengkilap, kuning, berat, "malleable", dan "ductile". Emas tidak bereaksi dengan zat kimia lainnya tapi terserang oleh klorin, fluorin dan aqua regia. Logam ini banyak terdapat di nugget emas atau serbuk di bebatuan dan di deposit alluvial dan salah satu logam coinage. Kode ISOnya adalah XAU. Emas melebur dalam bentuk cair pada suhu sekitar 1000 derajat celcius.
Emas merupakan logam yang bersifat lunak dan mudah ditempa, kekerasannya berkisar antara 2,5 – 3 (skala Mohs), serta berat jenisnya tergantung pada jenis dan kandungan logam lain yang berpadu dengannya. Mineral pembawa emas biasanya berasosiasi dengan mineral ikutan (gangue minerals). Mineral ikutan tersebut umumnya kuarsa, karbonat, turmalin, flourpar, dan sejumlah kecil mineral non logam. Mineral pembawa emas juga berasosiasi dengan endapan sulfida yang telah teroksidasi. Mineral pembawa emas terdiri dari emas nativ, elektrum, emas telurida, sejumlah paduan dan senyawa emas dengan unsur-unsur belerang, antimon, dan selenium."
Definisi platina seperti dikutip dari id.wikipedia.org adalah : "Platina adalah suatu unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki lambang Pt dan nomor atom 78. Sebuah logam transisi yang berat, "malleable", "ductile", berharga, berwarna putih-keabuan. Platinum tahan karat dan terdapa dalam beberapa bijih nikel dan copper."
Apabila
emas putih yang dimaksud adalah emas kuning (Aurum) yang dicampur
dengan unsur-unsur logam putih, seperti nikel, palladium sehingga
merubah warna aslinya dari kuning menjadi putih maka hukum mengenakan
‘emas putih’ ini bagi seorang laki-laki adalah haram dikarenakan
penyepuhan tersebut tidaklah menghilangkan zat aslinya yaitu emas kuning
(Aurum), sebagaimana hadits Rasululloh saw yang diriwayatkan oleh Ibnu
Abbas bahwasanya Rasululloh saw melihat sebuah cincin dari emas ditangan
seorang laki-laki maka beliau saw pun melepas dan membuangnya. Dan
beliau saw bersabda,”Salah seorang diantara kalian sengaja menginginkan
bara api dari neraka dengan mengenakannya (cincin emas) ditangannya.’
Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasululloh saw
pergi,’Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.’ Orang itu berkata,’Tidak,
demi Alloh aku tidak akan mengambilnya selama-lamanya, sesungguhnya
Rasululloh saw telah membuangnya.” (HR. Muslim)
Jadi emas
warna apa pun, baik putih, merah atau yang lainnya selama ia hanyalah
sepuhan yang dilakukan pada emas kuning maka hukumnya haram bagi
laki-laki untuk dikenakan.
Adapun
apabila emas putih yang dimaksudkan adalah platina maka ia tidaklah
termasuk dalam golongan emas (Aurum). Ia memang termasuk kategori logam
yang mahal bahkan ada yang mengatakan bahwa harganya 4 – 5 kali lebih
mahal daripada emas. Dengan demikian diperbolehkan bagi kaum pria untuk
mengenakannya dikarenakan tidak ada dalil-dalil syariat yang menunjukkan
pengharamannya terhadap laki-laki.
Penamaan
masyarakat selama ini bahwa platina adalah emas putih tidaklah
menjadikannya haram karena ia hanyalah sebatas penamaan yang pada
hakekatnya ia bukanlah emas, sebagaimana mahalnya harga platina juga
tidak menjadikannya haram untuk dikenakan oleh kaum laki-laki.
Sumber : Ustadz Sigit Pranowo, Lc. al-Hafidz (eramuslim.com)
0 komentar:
Posting Komentar