Air Laut itu hukumnya suci dan halal bangkainya, sebagaimana sabda Rasulullah sholallhu ‘alahi wasallam:
Dari Abu Hurairah radhiAllahu ‘anhu, ia berkata : “Rasulullah
sholallahu ‘alahi wasallam ditanya oleh seorang lali-laki, ia bertanya
: Ya Rasulullah, sesungguhnya kami berlayar di laut, dan kami membawa
sedikit air (tawar) jika kami berwudhu dengan air itu, kami akan
kehausan, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut? Kemudian
Rasulullah menjawab: “Laut it suci airnya, halal bangkainya”. {Riwayat Imam yang Lima, dan berkata At Tirmidzi Hadist ini Hasan Shahih}. [Naiul Authar : Hadist No. 1]
Hadist ini menerangkan bahwa Air laut itu suci
airnya dan juga bangkainya halal. Sebagai catatan tentu saja bangkai
yang dimaksud adalah bangkai yang masih segar bukan bangkai yang sudah
membusuk, karena dalam syari’at ini selain kita diperintah untuk
memakan yang halal tapi harus disertai dengan kadar makanan yang baik,
sebagaimana Firman Allah Ta’ala:
Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki
yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah jika
kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.
***
0 komentar:
Posting Komentar