Surabaya, Bhirawa
Aksi pengamanan saat
"Sebenarnya permasalahan ini sudah di proses. Langkah pertama
Dan jika nantinya mereka tetap tidak menghiraukan imbauan petugas, petasan akan dilakukan penyitaan sesuai UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahaya petasan dan dapat dikenakan hukuman lebih dari 12 tahun penjara. [eka]
0 komentar:
Posting Komentar