Panitia
Pengawas Pemilu DKI Jakarta bakal memanggil pedangdut Rhoma Irama
terkait dugaan pelanggaran pemilu. "Surat panggilannya sudah dikirim
agar hadir besok," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah di
kantornya, Kamis, 2 Agustus 2012.
Rhoma diduga melakukan kampanye terselubung dalam bentuk ceramah tarawih di Masjid Al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu, 29 Juli 2012. Dalam ceramah berdurasi tujuh menit itu, Rhoma disangka menggunakan isu suku, agama, dan ras untuk menyerang pasangan calon Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.
Akibat tindakannya, Rhoma dinilai melanggar pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal dan berkampanye dengan sentimen suku, agama, ras dan golongan (SARA). Dugaan pelanggaran itu kemudian diadukan ke panwaslu.
Ramdansyah mengaku menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Rhoma. "Dari rekaman, ia diduga melakukan penghinaan dengan isu SARA," ujar Ramdan. Mulai Kamis, 2 Agustus 2012, panwaslu melakukan gelar perkara atas kasus itu bersama jaksa dan polisi.
Jika nanti terbukti, Rhoma bisa dikenai hukuman pidana karena melanggar pasal 116 ayat 1 Undang-Undang 32 tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan, karena berkampanye di luar jadwal. Selain itu, dia juga bisa dikenai pasal 78 huruf (b) UU No. 32 Tahun 2004 dengan hukuman maksimal 18 bulan penjara. Ditambah lagi, karena berkampanye di dalam tempat ibadah, Rhoma juga dianggap melanggar pasal 78 huruf (i) tetang suku, ras, agama, dan golongan (SARA).
Rhoma mengatakan siap memenuhi panggilan Panwaslu DKI Jakarta. "Saya siap datang untuk mengklarifikasi," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Kamis, 2 Agustus 2012.
Rhoma diduga melakukan kampanye terselubung dalam bentuk ceramah tarawih di Masjid Al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu, 29 Juli 2012. Dalam ceramah berdurasi tujuh menit itu, Rhoma disangka menggunakan isu suku, agama, dan ras untuk menyerang pasangan calon Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.
Akibat tindakannya, Rhoma dinilai melanggar pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal dan berkampanye dengan sentimen suku, agama, ras dan golongan (SARA). Dugaan pelanggaran itu kemudian diadukan ke panwaslu.
Ramdansyah mengaku menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Rhoma. "Dari rekaman, ia diduga melakukan penghinaan dengan isu SARA," ujar Ramdan. Mulai Kamis, 2 Agustus 2012, panwaslu melakukan gelar perkara atas kasus itu bersama jaksa dan polisi.
Jika nanti terbukti, Rhoma bisa dikenai hukuman pidana karena melanggar pasal 116 ayat 1 Undang-Undang 32 tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan, karena berkampanye di luar jadwal. Selain itu, dia juga bisa dikenai pasal 78 huruf (b) UU No. 32 Tahun 2004 dengan hukuman maksimal 18 bulan penjara. Ditambah lagi, karena berkampanye di dalam tempat ibadah, Rhoma juga dianggap melanggar pasal 78 huruf (i) tetang suku, ras, agama, dan golongan (SARA).
Rhoma mengatakan siap memenuhi panggilan Panwaslu DKI Jakarta. "Saya siap datang untuk mengklarifikasi," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Kamis, 2 Agustus 2012.
http://www.tempo.co/read/news/2012/08/02/228421004/p-Rhoma-Irama-Terancam-Penjara-3-Bulan
0 komentar:
Posting Komentar