Man Jadda Wajada

Siapa Yang Bersungguh-Sungguh Dia Yang Akan Berhasil


Nasib naas menimpa Srinadi (70), warga Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Kakek tua itu tewas setelah dianiaya menantunya sendiri, Rabu (1/7).

Dari informasi yang dapat dihimpun, penganiayaan itu terjadi saat Istri dan anak-anak Srinadi berangakat ke Musalah untuk menunaikan shalat Tarawih. Kemudian Srinadi yang ditemani Ulfa (45), anak terakhirnya itu, terlibat cekcok dengan Subandi (menantunya) (45) sendiri, yang saat itu juga sedang dirumah.

Setelah terlibat adu mulut di depan rumah, kemudian tiba-tiba Subandi langsung menghajar mertua laki-lakinya  dengan tangan kosong sampai baerkali-kali. Srinadi yang sudah tua itu, langsung terkapar dan menderita luka-luka, serta pendarahan yang serius.

Ulfa yang mengetahui kejadian itu langsung berteriak meminta tolong kepada tetangganya. Beberapa orang yang mendengar teriakan Ulfa, langsung menuju kerumah Srinadi. Melihat Srinadi yang sudah terkapar dan tidak berdaya itu, langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun, setelah sampai di rumah sakit nyawa Sunardi tidak bisa diselamatkan.

Sedangkan Ulfa yang juga mengetahui kejadian itu, tidak bisa dimintai keterangan karena masih shok melihat kejadian yang menimpa ayahnya tersebut.

Juki (50), anak pertama Srinadi juga menjeskan, kalau Srinadi (bapaknya) mengaku merasa tidak nyaman dan takut tinggal dirumahnya, setelah Subandi kembali bersama anaknya dan tinggal seatap dengannya. Hal itu disebabkan karena beberapa tahun silam, dirinya pernah menderita luka bacok akibat ulah menantunya itu.

"Bapak memang penah mengaku kepada saya, kalau Bapak sudah tidak tenang tinggal di rumah setelah Subandi kembali. Selain takut dan tidak nyaman, Bapak juga sering diancam juga oleh Subandi," terang Juki saat di pemakaman.

Saat ini Subandi dengan sejumlah barang bukti  telah diamankan oleh petugas kepolisian, dan dibawa ke Mapolsek Semanding, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif penganiayaan tersebut, guna mengetahui kejadian secara pasti.

"Akibat dari perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat (2) tetang penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang AKP Mardiyah, Kapolsek Semanding, Kabupaten Tuban. [hud]

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Berlangganan

Enter your email address:

animasi bergerak naruto

Assalamu'alaikum....

"Tetaplah Rendah Hati Meski Diberi Kelebihan , Karena Cahaya Ilmu Takkan Hadir Direlung Hati Yang Angkuh"


Artikel Pilihan

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers


SILAHKAN COPY PASTE


Anda DIPERBOLEHKAN KOPI PASTE Semua Artikel atau Tulisan yang Ada disini

Syaratnya satu: Cantumkan Link Blog ini di dalam Artikel yang Anda KOPI PASTE!!

Arsip

Info Pengunjung Hari Ini

Kategori

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
free counters